Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Pontianak merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Pontianak disahkan oleh Notaris Kota Pontianak pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Pontianak
SK Wali Kota Pontianak tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Pontianak periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Pontianak yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Pontianak.
Status Organisasi
KOWANI Kota Pontianak berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Pontianak dengan kedudukan di Kota Pontianak, Kota Pontianak. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Pontianak.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Pontianak dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Pontianak di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Pontianak disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Pontianak tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Pontianak adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Pontianak.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Pontianak.
KOWANI Kota Pontianak sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Pontianak disahkan oleh Wali Kota Pontianak melalui Surat Keputusan.